Minggu, 29 April 2012

Earn Facebook Credit







hallo teman teman, lama tidak posting haranya hampa dan statistik blog menurun drastis.
 tapi apa yang mau saya posting? Ninja Saga juga sedang tidak ada event atau hal menarik baru, terpaksa saya share cara mendapatkan facebook credit ini. 


Tools : 
-Hotspotshiled/pengganti proxy (cari di google banyak kook) 
-Facebook 
-Link INI


 Tutorials : 
-conecct hss 
-klik Link INI 
-setelah selesai loading klik signup with facebook
 -Cara dapat Points 

  • search 
  • nonton video / memutar video
  •  survey

 setelah points terkumpul 100 maka kamu akan dapat atau bisa ditukarkan dengan 2 fbc saya saja hanya dalam waktu satu hari sudah dapat 50+ points.. lumayan kan kalau 2 hari dapet 2 fbc.. klo dah terkumpul lama lama bisa jadi bukit dan bisa dibelanjaaiin. Have Fun ^_^

How To Earn FBC For Free

tools: HSS 
proxy italy 
or proxy canada 
or proxy united states 

Earn:

 1. For 6 FBC, I just did it and got the credits and I'm in Italy so should work for all, all it wants is full name, date of birth and e-mail :-) 
link: Link 6 FBC 
NB : You must have proxy italy.


2. MyPoints is offering 15 Facebook Credits to new members. Sign up is free. I have been a member for almost 12 years, so no FBC for me. 
Link : MyPoints (15FBC) 
NB : You must have proxy USA or Canada to get reward

3. Ifeelgoods Get 10 Free Facebook Credits by liking ad:tech page and signing up for updates! 

- Offer valid in US only. 

Save the date : San Francisco 3-4 at Moscone West. ad:tech’s mission is simple: to host the most important digital marketing events to keep you up to date on what's next and what's valuable. 

10 Free Facebook Credits with ad:tech

 www.facebook.com 
ad:tech is an interactive advertising and technology conference and exhibition. Worldwide shows blend keynote speakers, topic driven sessions and workshops to provide attendees with tools and techniques to compete in a changing world. 
Link : Link for 10 FBC 


4. Ifeelgoods 
Would you Like 5 FREE Facebook credits? You can have them just by clicking this link and confirming your email address (the one you use for Facebook). You’ll get 5 FREE Facebook credits, and Top TV Stuff will get to give away FREE stuff – something they really Like to do!

- Offer Valid in US only. 


5 FREE Facebook Credits by TopTVStuff.com 
www.facebook.com 
Top TV Stuff was founded in 2010, though the team that runs it has been buying infomercial products...


 Link : ===

Sabtu, 28 April 2012

Flashdisk tidak bisa diformat



Flashdisk tidak bisa diformat :
Beberapa Solusi Lengkap Mengatasi Flashdisk Tidak Bisa Diformat
Saat menancapkan flashdisk, kemudian mencoba masuk ke drive Flashdisk tersebut, ternyata ada pesan bahwa flashdisk tidak bisa diformat. Padahal flashdisk ke deteksi oleh system di explorer. Ada banyak cara memperbaiki flashdisk yang tidak bisa diformat. Ini pengalaman saya ketika dimintai tolong salah satu instruktur di tempat saya bekerja yang flashdisknya tidak bisa diformat. Beberapa menit browsing di google, mencoba, tapi tak kunjung berhasil. Jadi, silakan di coba – coba ya. Masalahnya, flashdisk yang tidak bisa diformat juga penyebabnya banyak. Hehehe. Ya walaupun sebagian copas, tapi tidak asal copas. Terimakasih utk sumber2 berikut.
SOLUSI PERTAMA :

Berikut ini langkah langkah yang harus anda lakukan:
-          Anda buka windows run ( Start > Run ), atau tekan tombol Windows + R
-          Lalu ketik “compmgmt.msc” tanpa spasi, tekan enter
Atau :
-          Start > Control Panel >  Administrative Tools > Computer Management
-          Pada jendela Computer Manajement, pilih Storage > Disk Management
-          Di sini ada Flashdisk Anda, dibagian bawah, ada Disk1, kemudian Anda klik kanan, terus pilih Create Partition. Setelah itu kamu klik kanan lagi, pilih format dan Selesai sudah flashdisk sudah bisa digunakan kembali.
-          Atau klik kanan Format.
Semoga flashdisk anda bisa diformat.
SOLUSI KEDUA :
Sumber : http://blog.syukhri.web.id/memperbaiki-flashdisk-yang-rusak.htm
( belum saya coba, hehe)
Langkah yang harus dilakukan:
  1. Booting komputer menggunakan LiveCD Linux, misal Slax KillBillKnoppix atau distro lainnya,
  2. Setelah login ke sistem, masukkan flashdisk yang bermasalah tadi ke salah satu port USB. Demi keamanan data, pastikan hanya flashdisk yang bermasalah saja yang terpasang,
  3. Pastikan flashdisk anda terdeteksi, atau setidaknya indikator led nyala,
  4. Masuk ke console
  5. Pada console jalankan cfdisk /dev/sda1 (sesuaikan dengan flashdisk ke berapa yang terpasang),
  6. Delete atau hapus partisi pada flashdisk,
  7. Buat partisi baru dengan memilih Create New | Write,
  8. Simpan perubahan yang baru saja anda lakukan,
  9. Format flashdisk dengan cara mengetikan perintah mkfs.vfat-f32 /dev/sda1 di console.
  10. Flashdisk anda telah memiliki partisi baru, sehingga bisa digunakan kembali baik di Linux maupun di Windows.

Selasa, 20 Maret 2012

Anti kapitalisme..??

Anti kapitalisme!!
Itu sepertinya sekarang jargon yang ada dibanyak kalangan beberapa anak muda saat ini. Pengalaman saya kali ini adalah.. saya bertemu dengan seseorang yang menurut saya, dia adalah seorang aktifis prematur! Kenapa saya bilang prematur.. dia selalu mengatakan kata-kata anti kapitalisme! Jujur saja, saya muak lihat orang teriak-teriak anti kapitalisme! Bukannya saya mendukung kapitalisme, saya juga anti dengan tindakan-tindakan kapital yang itu mengabaikan kemanusiaan. Bagi saya ketika kamu terus teriak anti kapitalisme, atau klaim sesuatu sebagai antek-antek kapitalisme, waspada, tolak.. artinya kosong! Kamu tidak ada solusi! Kamu adalah manusia-manusia penggerutu yang hidupnya hanya bikin bumi ini sesak! Kamu tidak berguna! Kamu tidak belajar, kamu tidak berefleksi dan kamu tidak berdialektika, kamu tidak belajar, kamu bodoh! Kamu melihat gerakan aktifis itu adalah sebuah gaya hidup mungkin.. Orang-orang seperti kamulah yang saya benci! Kamu merefleksikan gerakan sosial yang dilakukan banyak orang sebagai sebuah gaya hidup yang keren saja! Fuck youuu!
Pake baju yang berantakan, mungkin ga ganti baju sampe seminggu adalah anti kemapanan menurutmu. Rambut gondrong sambil banyak merokok dan minum kopi atau alkohol adalah kritis dan intelektual menurutmu..?!
Kamu tidak berdialektika kalo kata marx, kamu bodoh kalo kata saya. Orang-orang seperti kamulah yang merusak esensi dari gerakan sosial yang sebenarnya. Kamu tidak berguna, karena kamu tidak produktif. Tidak ada solusi, tapi malah mengacau.. Saran dari saya untuk kamu adalah : diam. Pergi kekamarmu dan renungi perjalanan hidupmu.
Banyak hal yang sudah terjadi hingga tahun 2011 ini. Amati sejarah perkembangan masyarakat yang ada dan prosesnya. Bangun cara berpikirmu dari sebuah landasan teori yang hakiki. Kamu mau sosialisme? Turunkan itu dalam sebuah praktek yang terus menerus berdialektika dengan perkembangan jaman. Ga ada lagi anti kapitalisme karena semua sudah berdasar pada kapital!! Lihat kondisi saat ini secara menyeluruh dan praktekkan sesuatu secara strategis. Kalo kamu terus-terusan teriak anti kapitalisme dan teriak sosialisme, sama saja kamu merusak gerakan sosialisme yang kamu inginkan itu! Kamu tidak strategis!
Kamu memang bodoh..

Selasa, 13 Maret 2012

Fasilitas Mewah di Dalam Penjara



JAKARTA – Penyimpangan yang dilakukan pihak pengelola Rutan Wanita Pondok Bambu tidak hanya dalam hal pemberian fasilitas mewah kepada Artalyta Suryani alias Ayin serta para nara pidana lain.
Berdasarkan hasil sidak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada malam ini, anak-anak Ayin juga sering keluar masuk rutan. Bahkan mereka bisa bebas bermain dengan ibunya di ruang tahanan.
“Ada boks mainan anak-anak di kamar Ayin, lengkap lah di sana,” ujar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa kepada okezone di Jakarta, Minggu (10/01/2010) malam.
Mas Ahmad Santosa menuturkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, Ayin sering mengajak anaknya masuk ke ruang tahanan dan baru pulang pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB. “Fenomena ini seperti puncak gunung es, tidak menutup kemungkinan akan ada perlakuan khusus yang lebih di LP lain,” ujarnya.
Saat masuk ke ruang Ayin di lantai 3 tadi, tim sidak yang terdiri dari Yunus Husain, Deny Indrayana, Irjen Herman Effendi, dan Mas Ahmad Santosa mendapati terdakwa kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan itu tengah melakukan perawatan wajah bersama dua dokter khusus.
Di ruang tahanan Ayin yang terpisah dari tempat napi lain, tim juga menemukan sejumlah fasilitas mewah seperti kamar ber-AC, fasilitas televisi, kulkas, serta meja kantor.

Sabtu, 10 Maret 2012

KEBODOHAN ORANG YANG COPY PASTE

Kebodohan blogger dalam copy paste Copy Paste atau biasa juga di sebut dengan copas adalah kata-kata yang sangat tidak asing didengar oleh telinga kita apalagi dalam dunia blogging. Setelah geram dengan kelakuan copaser sejati yang banyak menjiplak postingan-postingan saya akhirnya saya memutuskan untuk membuat artikel ini, agar orang-orang itu tersadar kalau mereka sedang berada dalam jurang kebodohan, Copaser : Ahh.. gan buat apa mentingin konten cape2 ngetik merangkai kata?! gue sih lebih suka Yang instan-instan aje.. yang penting sih earing adsense gue lancar..

KEBODOHAN BLOGGER DALAM MELAKUKAN COPY PASTE


Anti Copaser : Iya.. ane juga tidak munafik dengan yang namanya duit, tapi saran ane lebih baik jauhi copy paste karena copas akan membuat anda seperti ini :

1. Semakin Bodoh
Seseorang yang selalu melakukan copy paste akan membuat dirinya semakin bodoh karena dia tidak pernah menggunakan otaknya untuk berfikir dan membiarkan otaknya lumpuh karena dibatasi kerja oleh si pemiliknya, jelas ini sangat merugikan untuk dirinya sendiri.

2. Membuat Blog anda berjalan ditempat
Membuat Blog sobat akan selalu berjalan ditempat sulit untuk berkembang karena kontennya hanya itu-itu saja membuat para pembacanya "bosan" dan cepat-cepat menekan tombol "x" pada tab browsernya (kabur).

3. Melakukan Pembajakan
Jelas yang namanya copy paste sama dengan melakukan pembajakan karena sobat tidak mempunyai izin untuk mempublikasi karya orang lain tanpa mencantumkan nama si pemiliknya.

4. Merugikan orang lain
Merugikan orang lain terutama si pemilik asli kontennya, karena karyanya yang jiplak tidak disertakan link ke tautan sumbernya.

5. Penjara
Bisa menjebloskan sobat ke penjara, kenapa bisa? karena telah melakukan pembajakan dan sanksi hukuman pembajak adalah 5 tahun penjara.

Itulah 5 hal kerugian yang akan ditanggung oleh si copaser terutama copaser yang tidak pernah menghargai karya orang lain (tidak pernah menautkan link). Namun kenapa yang no 5 lebay banget? masa cuma karena copas postingan aja di penjara? hmm... itu ngga lebay lho ya.. jangan main-main sama pembajakan, siapa tau orang yang postingannyasobat copas itu adalah postingan paling berharga (postingan terakhir) karena si penulisnya sudah meninggal dan si keluarga ngga terima dilaporkanlah sobat kepolisi kebetulan keluarganya itu orang-orang berduit semua ditambah lagi salah satu keluarganya ada yang angkatan.! Waaaaa..! silahkan menanggung derita cuma gara-gara copas postingan, yang menurut sobat sepele.

Biasanya copaser paling banyak adalah blog yang membahas tentang berita, hal-hal unik, aneh (maaf) dan sebagainya yang tidak jauh dengan berita, kenapa saya bilang paling banyak diblog yang memiliki konten seperti itu? karena berita tidak mungkin didapat dari pemikiran sendiriatau "filing", pasti dia dapat dari tkp sementara kita sendiri tidak mungkin keliling-keliling cari berita-berita ya kan? jadi, disitulah terjadi copy paste.
Sementara itu "konten berita" lah yang paling banyak dicari orang namun paling sulit untuk dibuat sendiri.

Tips untuk melakukan copy paste yang benar :

1. Edit Judul
Editlah judul dari judul aslinya namun tidak menghilangkan arti dari judul sebenarnya, agar keyword tidak sama dan memudahkan untuk menempati posisi yang bagus di search engine
2. Edit Isi
Editlah isinya agar si mbah google tetap ramah dengan blog anda, dan pengunjung tidak mudah bosan dan cepat kabur
3. Optimasi
Lakukan optimasi agar keyword anda tidak ditendang sana-sini
4. Tautkan link sumber
Yang paling penting tautkan link sumbernya, untuk menghargai karya orang yang kita copas
5. Live link
Terkadang saya aneh juga kenapa blogger yang copy paste susah banget nyantumin live link, padahalkan ngga rugi kan? malah sangat untung copaser dapat postingan baru.

Dan cukup sekian pembahasan tentang copy paste, mudah-mudahan sobat bisa lebih menghargai karya orang lain, atau bahkan menjauhi yang namanya copy paste. :-)



BERANTAS PEMBAJAKAN DARI NEGERI KITA INDONESIA



SEORANG NENEK MENCURI SINGKONG KARNA KELAPARAN, HAKIM MENANGIS SAAT MENJATUHKAN FONIS !!

DISARANKAN MEMBACA NYA SEBARI MEMBAWA CEMILAN, ROKOK, KOPI.. BIAR AGAK ENAK ANE.. HAHAHA





diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih b...ahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,.... namun manajer PT A**** K**** (
B**** grup
) tetap pada tunt...utannya, agar menjd contoh bg warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', ktnya sambil memandang nenek itu,. 'saya tak dpt membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jd anda hrs dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda hrs msk penjara 2,5 tahun, spt tuntutan jaksa PU'.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, smtr hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kpd hadirin.
"
Saya atas nama pengadilan, jg menjatuhkan denda kpd tiap org yg hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorg kelaparan sampai hrs mencuri utk memberi mkn cucunya, sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kpd terdakwa
."
Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termsk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yg tersipu malu krn telah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media tuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain utk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yg berhati mulia.

Minggu, 04 Maret 2012

Anggaran Rumah Tangga Oi




BAB I
ATRIBUT

Pasal 1
1.   Lambang ( Logo) Organisasi huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat berwarna merah.
2.   Arti /Makna lambang Oi adalah :
1.   Bentuk huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
2.   Titik bulat berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
3. Bendera berupa kain berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3 dengan lambang Oi ditengahnya


BAB II
KODE ETIK DAN PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 2
Rumusan kode etik di tetapkan oleh Musyawarah Nasional Oi (Munas) dan berlaku secara Nasional.

Pasal 3
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing dengan syarat-syarat :
1. Sanggup dan aktif mengikuti kegiatan Oi yang ditentukan oleh organisasi Oi .
2. Sanggup menjaga nama baik martabat dan kehormatan Oi
3. Menerima dan bersedia melaksanakan dan taat pada AD/ART Oi dan peratur- an organisasi Oi
4. Sanggup memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur penerimaan anggota Oi

Pasal 4
1. Tata cara menjadi anggota Oi adalah :
a. Calon anggota Oi bergabung langsung kepada kelompok yang telah terbentuk di wilayah tempat tinggalnya, atau
b. Membentuk Oi Kelompok sendiri.
2. Dalam hal calon anggota Oi yang ingin membentuk kelompok sendiri, dapat dengan ketentuan jumlah calon anggota Oi telah memenuhi jumlah minimal sebanyak 10 Orang.
3. Oi Kelompok yang telah dibentuk mendaftarkan diri kepada BPK di wilayahnya.
4. Dalam hal wilayahnya belum terdapat BPK , maka kelompok yang baru dibentuk dapat langsung mendaftarkan, kepada BPK Oi terdekat.
5. Untuk membentuk BPK minimal terdapat 2 Oi kelompok.
6. Anggota Oi yang telah mendaftarkan diri dapat memperoleh KTA Oi .

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5
Setiap anggota berkewajiban;
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi
b. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Munas,Muswil,Muskot dan Muskel,serta keputusan organisasi lainnya.
c. Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas organisasi Oi .
d. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi Oi
e. Membayar Uang Iuran anggota Oi .

Pasal 6
Setiap anggota berhak :
a. Memperoleh Perlakuan yang sama dari organisasi Oi .
b. Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertayaan, baik secara lisan maupun tertulis.
c. Memilih dan dipilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pembinaan, bimbingan dan pendidikan dari organisasi Oi .
e. Mewakili Organisasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselengarakan oleh organisasi Oi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Mengunakan atribut-atribut Organisasi Oi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
1.   Anggota berhenti karena :
1.   Meninggal dunia
2.   Mengundurkan diri
3.   Diberhentikan karena;
                                     i.        Melanggar peraturan-peraturan Organisasi.
                                    ii.        Mencemarkan nama baik anggota .
2.   Anggota yang telah mengundurkan diri dan bermaksud ingin bergabung kembali dapat diterima dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
3.   Sebelum anggota diberhentikan terlebih dahulu anggota yang bersangkutan ditegur dan diberi peringatan.
4.   Apabila setelah ditegur dan diberi peringatan sebanyak tiga kali anggota yang bersangkutan tidak dapat merubah kesalahannya, maka anggota tersebut diajukan kepada Badan Pengurus Kota untuk diminta pertanggung jawabannya.
5. Pemberhentian anggota dilakukan oleh Badan Pengurus Kota dimana anggota yang bersangkutan terdaftar, setelah sebelumnya mendengar dan memperhatik--an saran- saran maupun pendapat Badan Pembina Kota.


BAB V
STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN WEWENANG
ORGANISASI

Pasal 8
1. Majelis Pertimbangan Oi berbentuk presidium dan bersifat kolektif.
2. Susunan Organisasi Badan Pengurus Pusat Oi tediri dari :
a. Ketua Umum.
b. Wakil Ketua Umum
c. Sekretaris Jendral
d. Wakil Sekretaris Jendral
e. Bendahara umum
f. Departement-departemen
g. Lembaga non Departemen berada dibawah Ketua Umum.

Pasal 9

Susunan Organisasi Badan Pengurus Wilayah terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Ketua Umum
c. Wakil Ketua Umum
d. Sekretaris
e. Wakil Sekretaris
f. Bendahara
g. Bidang-bidang yang dipimpin Oleh Ketua.

Pasal 10

Susunan Organisasi Badan Pengurus Kota terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Ketua
c. Wakil Ketua
d. Sekretaris
e. Bendahara
f. Seksi-seksi yang dipimpin oleh ketua seksi

Pasal 11

Susunan Organisasi Badan Pengurus kelompok terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi-seksi yang dipimpin oleh ketua seksi.

Pasal 12
Majelis Pertimbangan Oi. mempunyai tugas dan wewenang
1.   Mengawasi dan membina jalannya kinerja BPP Oi.
2.   Menampung serta menindak lanjuti seluruh aspirasi anggota Oi.
3.   Memberikan laporan pertanggung jawaban saat munas.
4.   Merekomendasikan Pelaksanaan Munaslub

Pasal 13
1. Badan Pengurus Pusat Oi mempuanyai tugas dan wewenang.
1.   Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi secara nasional.
2.   Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi ditingkat pusat sesuai dengan keputusan-keputusan Munas Oi .
3.   Membina dan menampung aspirasi anggota Oi .
4.   Menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi .
5.   Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus wilayah Oi.
6.   Menetapkan format KTA.
2. Badan Pengurus Wilayah Oi mempunyai tugas Pokok dan wewenang;
1.   Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat propinsi.
2.   Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi di wilayahnnya sesuai dengan putusan-putusan Musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnnya.
3.   Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi
4.   Membina dan menampung aspirasi anggota Propinsinya.
5.   Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat propinsinnya.
6.   Mengesahkan Kepengurusan Badan Pengurus Kota Oi .
3. Badan Pengurus Kota/ Kabupaten Oi mempunyai tugas pokok dan wewenang :
a. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat Kota/ Kabupaten.
b. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi dikota nya sesuai dengan putusan-putusan musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah Kota.
c. Melaksanakan tugas-tugas diamanatkan oleh Badan Pengurus Wilayah Oi .
d. Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi.
e. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat Kota/ Kabupaten.
f. Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus Oi kelompok.
g. Menerbitkan KTA sesuai format BPP Oi.
4. Badan Pengurus Oi kelompok mempunyai tugas dan wewenang :
a. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi ditingkat Oi kelompok.
b. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi kelompok dalam rangka pelaksanaan program organisasi di Oi kelompok sesuai dengan putusan-putusan Musyarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Kota Musyawarah kelompok.
c. Melaksanakan program organisasi di Oi kelompoknya sesuai dengan putusan-putusan yang diamanatkan oleh anggota Oi Kelompok.
d. Melaksanakan musyawarah Oi kelompok, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnya
e. Melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Kota.
f. Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi.
g. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat Oi kelompok.
h. Menerima pendaftaran Anggota di tingkat kelompoknya.
i. mendistribusikan KTA kepada anggota Oi

Pasal 14
1. Majelis Pertimbangan Oi dipilih langsung oleh Munas Oi.
2. Ketua umum BPP Oi dipilih langsung oleh Munas Oi .
3. Anggota-anggota Badan Pengurus Pusat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh ketua umum BPP atas persetujuan BPK Oi yang bersangkutan.
4. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai ketua umum BPP ditetapkan oleh forum Munas mengacu pada AD/ART Oi .
5. Apabila dalam masa jabatannya Ketua umum BPP Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua umum BPP Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban Ketua umum BPP Oi sampai diselengarakannya Musyawarah luar biasa untuk memilih ketua umum BPP Oi yang baru.
6. Ketua umum BPP Oi memegang jabatan selama tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu masa jabatan.
7. BPP Oi bertanggung jawab kepada Munas Oi .

Pasal 15
1. Ketua BPW Oi dipilih oleh Muswil.
2. Syarat-syarat untuk dapat diipilih sebagai anggota BPW Oi ditetapkan oleh Muswil.
3. Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPW Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPW menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPW Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Wilayah luar biasa untuk memilih ketua BPW Oi yang baru.
4. Ketua BPW Oi memegang jabatan selama dua tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
5. BPW Oi bertanggung jawab pada Muswil

Pasal 16
1. Anggota-anggota Badan Pengurus Kota Oi dipilih oleh ketua terpilih dari Musyawarah Kota.
2. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus Kota Oiditetapkan oleh Musywarah Kota.
3. Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPK Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPK Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPK Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Kota luar biasa untuk memilih ketua BPK Oi yang baru.
4. Anggota-anggota BPK Oi memegang jabatannya selama 2 tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
5. BPK Oi bertanggung jawab pada Muskot Oi

Pasal 17
1. Anggota-anggota Badan Pengurus kelompok dipilih oleh Musyawarah kelompok melalui formatur.
2. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus kelompok ditetapkan oleh Musyawarah Oi kelompok.
3. Apabila dalam masa jabatannya ada diantara anggota-anggota dan Pengurus kelompok yang berhalangan tetap, maka penggantinya dapat dipilih kembali oleh rapat pleno adan Pengurus kelompok.
4. Badan Pengurus kelompok Oi memegang jabatannya selama satu tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
5. Badan Pengurus kelompok Oi bertanggung jawab pada Musyawarah kelompok.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
1. Musyawarah Nasional Oi dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
2. Peserta Musyawarah Nasional Oi terdiri dari :
a. Unsur Majelis Pertimbangan Oi
b. Unsur Badan Pengurus Pusat Oi
c. Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi
d. Unsur Badan Pengurus Kota Oi
3. Peninjau terdiri dari :
a. Unsur Badan Pembina Wilayah Oi
b. Unsur Badan Pembina Kota Oi
c. Unsur Badan Pengurus Oi kelompok
d. Unsur Pendiri Oi
e. Unsur undangan khusus.

4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional.
5. Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih Musyawarah Nasional di pimpin oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional.

Pasal 19
1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Kota.
b. Unsur Badan Pembina Kota.
3. Peninjau terdiri dari :
a. Badan Pengurus Pusat.
b. Badan Pengurus kelompok.
c. Undangan Khusus.
4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Wilayah.
5. Pimpinan Musyawarah Wilayah dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Wilayah.
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Wilayah terpilih Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Panitia Musyawarah Wilayah.

Pasal 20
1. Musyawarah Kota dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta Musyawarah Kota terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Kota Oi .
b. Unsur Badan Pembina Kota Oi .
c. Unsur Badan Pengurus kelompok Oi .
3. Peninjau terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi .
b. Unsur Badan Pengurus kelompok Oi .
c. Unsur Badan Pembina kelompok Oi .
d. Undangan Khusus.
4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Kota.
5. Pimpinan Musyawarah Kota dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Kota.
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Kota terpilih Musyawarah Kota di pimpin oleh Panitia Musyawarah Kota.

Pasal 21
1. Musyawarah kelompok dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta Musyawarah kelompok terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus kelompok.
b. Unsur Pembina Oi kelompok.
3. Peninjau adalah undangan khusus yang ditetapkan oleh Panitia musyawarah kelompok .
4. Jumlah Peserta Musyawarah kelompok adalah seluruh anggota kelompok.
5. Jumlah peninjau dan undangan diatur oleh Pantian Badan Pengurus kelompok.
6. Pimpinan Musyawarah Kelompok dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah kelompok.
7. Sebelum pimpinan musyawarah kelompok terpilih, musyawarah kelompok dipimpin oleh Panitia Musyawarah kelompok

Pasal 22
1. Rapat kerja Nasional dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 AD/AR Oi
2. Rapat kerja Wilayah dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 AD/AR Oi
3. Rapat kerja Kota dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 AD/AR Oi
4. Rapat kerja kelompok dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah kelompok sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 AD/AR Oi

BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 23
1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Peninjau hanya mempunyai hak bicara.
                                                                           
                                                                             BAB VIII
MEKANISME PEMILIHAN MAJELIS PERTIMBANGAN Oi

Pasal 24
1. Pemilihan Mejelis Pertimbangan Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Nasional.
2. Pencalonan anggota Mejelis Pertimbangan Oi diajukan oleh Badan Pengurus kota
3. Tata cara pemilihan anggota Majelis Pertimbangan diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Nasional (MUNAS).

BAB IX
MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN BADAN PENGURUS
Pasal 25
1. Pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
2. Pencalonan Ketua Umum BPP Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi .
3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Pusat diatur dalam peraturan tersen- diri yang disahkan oleh forum Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pasal 26
1. Pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Wilayah Oi .
2. Pencalonan Ketua BPW Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi .
3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) diatur dalam peratur- an tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Wilayah (Muswil).



Pasal 27
1. Pemilihan Ketua Badan Pengurus Kota Oi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh Muskot Oi.
2. Pencalonan Ketua Badan Pengurus Kota Oi diajukan oleh Badan pengurus Kelompok.
3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Kota (BPK) diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Kota (Muskot Oi).

Pasal 28
1. Pemilihan Ketua Kelompok dilakukan melalui formatur.
2. Formatur terdiri dari :
a. Ketua
b. Beberapa Anggota.
3. Pengambil Keputusan dalam pemilihan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat .
a. Apabila pada ayat 3 pasal ini tidak terpenuhi pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
b. Pencalonan Ketua kelompok diajukan oleh peserta Musyawarah Kelompok.


 BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Nasional (Munas).

BAB XI
PERATURAN-PERATURAN ORGANISASI

Pasal 30
1. Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan-peraturan.
2. Peraturan – peraturan Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan putusan-putusan Musyawarah Nasional.

BAB XII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 31
1.   Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Rumah Tangga Oi ini maka Anggaran Rumah TanggaOi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.   Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat
Pada Tanggal : 26 November 2006.

Berdasarkan:
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III Oi
Nomor : 02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006
Tentang :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Oi